Tinggal Hitung, Bayar, dan Insya Allah Tersalurkan kepada yang Berhak
Setiap manusia tidak luput dari kesalahan. Dalam beberapa keadaan, syariat Islam mewajibkan adanya kafarat (tebusan) sebagai bentuk taubat sekaligus sarana berbagi kepada fakir miskin.
Melalui Program Kafarat Kencleng Masjid Digital LAZNAS Dewan Dakwah, sahabat dapat menunaikan kafarat dengan mudah, amanah, dan insya Allah sesuai syariat.
Kafarat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang muslim atas pelanggaran tertentu yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Kafarat Sumpah (Yamin)
Bagi yang melanggar sumpah. Kafaratnya memberi makan 10 orang miskin.
Kafarat Jima' di Siang Hari Ramadhan
Bagi suami istri yang berhubungan di siang hari Ramadhan. Jika tidak mampu berpuasa 2 bulan berturut-turut, kafaratnya memberi makan 60 orang miskin.
Kafarat Zhihar
Bagi yang mengucapkan zhihar kepada istrinya. Jika tidak mampu berpuasa 2 bulan berturut-turut, kafaratnya memberi makan 60 orang miskin.
Tinggal hitung dan tunaikan sesuai jenis kafarat yang dimiliki. Insya Allah akan disalurkan kepada yang berhak sesuai syariat.
Kafarat dapat berupa:
✅ Memberi makan fakir miskin
✅ Memberi pakaian kepada fakir miskin
✅ Memerdekakan budak (yang saat ini sudah tidak berlaku)
✅ Puasa, jika tidak mampu melaksanakan bentuk kafarat lainnya
# Simulasi Kafarat Sumpah (Yamin)
Allah Ta'ala berfirman:
*"Maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin..."*
(QS. Al-Maidah : 89)
### Standar biaya makan satu orang miskin:
Rp25.000
Maka:
1 kali melanggar sumpah = 10 orang miskin × Rp25.000 = Rp250.000
Tabel Simulasi Kafarat Sumpah
1 sumpah = Rp250.000
2 sumpah = Rp500.000 dst....
Tanya Jawab Seputar Kafarat
Kafarat merupakan bentuk penebus kesalahan yang diwajibkan syariat sekaligus membantu fakir miskin.
Kafarat sumpah berapa rupiah?
1 kali sumpah = Rp250.000
Ya, dana yang dititipkan akan diwujudkan dalam bentuk makanan dan disalurkan kepada fakir miskin sesuai ketentuan syariat.
Boleh. Kelebihan dana akan menjadi sedekah yang insya Allah berpahala.
Bisa. Tinggal kalikan jumlah pelanggaran sumpah dengan nominal Rp250.000.
Bisa. Melalui Kencleng Masjid Digital LAZNAS Dewan Dakwah, pembayaran menjadi lebih mudah dan praktis.
✅ Amanah
✅ Praktis
✅ Sesuai syariat
✅ Tepat sasaran
✅ Membantu kaum dhuafa
✅ Mendukung dakwah dan pemberdayaan umat
Yuk Tunaikan Kafarat Hari Ini
Tidak perlu bingung dan tidak perlu menunda.
Tinggal hitung jumlah kewajiban, sesuaikan nominalnya, lalu tunaikan melalui Program Kafarat Kencleng Masjid Digital LAZNAS Dewan Dakwah.
Semoga Allah menerima taubat kita, menghapus kesalahan, dan menggantinya dengan keberkahan serta pahala yang berlipat ganda.
"Barang siapa yang memudahkan urusan seorang mukmin, maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat." (HR. Muslim)