Loading....

Bayar Kafarat Sekarang, Ringankan Sesama dan Sempurnakan Ibadah

Terkumpul
0 dari Rp 55.000.000
Total Zakat
0
Bayar Kafarat Sekarang, Ringankan Sesama dan Sempurnakan Ibadah
Penggalang Dana
Terverfikasi
Informasi Lokasi
Blok Kulisi (Medalsari) Rt. 02 Rw. 01 Desa. Sukasari Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka, Sukasari Majalengka Jawa Barat
Detail Program

# Tunaikan Kafarat dengan Mudah dan Sesuai Syariat

Tinggal Hitung, Bayar, dan Insya Allah Tersalurkan kepada yang Berhak

Setiap manusia tidak luput dari kesalahan. Dalam beberapa keadaan, syariat Islam mewajibkan adanya kafarat (tebusan) sebagai bentuk taubat sekaligus sarana berbagi kepada fakir miskin.

Melalui Program Kafarat Kencleng Masjid Digital LAZNAS Dewan Dakwah, sahabat dapat menunaikan kafarat dengan mudah, amanah, dan insya Allah sesuai syariat.


Apa Itu Kafarat?

Kafarat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang muslim atas pelanggaran tertentu yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Jenis Kafarat yang Umum:

Kafarat Sumpah (Yamin)
Bagi yang melanggar sumpah. Kafaratnya memberi makan 10 orang miskin.

Kafarat Jima' di Siang Hari Ramadhan
Bagi suami istri yang berhubungan di siang hari Ramadhan. Jika tidak mampu berpuasa 2 bulan berturut-turut, kafaratnya memberi makan 60 orang miskin.

Kafarat Zhihar
Bagi yang mengucapkan zhihar kepada istrinya. Jika tidak mampu berpuasa 2 bulan berturut-turut, kafaratnya memberi makan 60 orang miskin.

Tinggal hitung dan tunaikan sesuai jenis kafarat yang dimiliki. Insya Allah akan disalurkan kepada yang berhak sesuai syariat.

Kafarat dapat berupa:

✅ Memberi makan fakir miskin

✅ Memberi pakaian kepada fakir miskin

✅ Memerdekakan budak (yang saat ini sudah tidak berlaku)

✅ Puasa, jika tidak mampu melaksanakan bentuk kafarat lainnya


# Simulasi Kafarat Sumpah (Yamin)

Allah Ta'ala berfirman:

*"Maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin..."*

(QS. Al-Maidah : 89)


### Standar biaya makan satu orang miskin:

Rp25.000

 Maka:

1 kali melanggar sumpah = 10 orang miskin × Rp25.000 = Rp250.000

Tabel Simulasi Kafarat Sumpah

1 sumpah = Rp250.000

2 sumpah = Rp500.000 dst....


Tanya Jawab Seputar Kafarat

Kafarat untuk apa?

Kafarat merupakan bentuk penebus kesalahan yang diwajibkan syariat sekaligus membantu fakir miskin.

Kafarat sumpah berapa rupiah?

1 kali sumpah = Rp250.000

Apakah boleh membayar kafarat dengan uang?

Ya, dana yang dititipkan akan diwujudkan dalam bentuk makanan dan disalurkan kepada fakir miskin sesuai ketentuan syariat.


Apakah boleh membayar lebih?

Boleh. Kelebihan dana akan menjadi sedekah yang insya Allah berpahala.

Apakah bisa membayar beberapa kafarat sekaligus?

Bisa. Tinggal kalikan jumlah pelanggaran sumpah dengan nominal Rp250.000.

Apakah kafarat bisa dibayar secara online?

Bisa. Melalui Kencleng Masjid Digital LAZNAS Dewan Dakwah, pembayaran menjadi lebih mudah dan praktis.


Kenapa Menunaikan Kafarat Melalui LAZNAS Dewan Dakwah?

✅ Amanah

✅ Praktis

✅ Sesuai syariat

✅ Tepat sasaran

✅ Membantu kaum dhuafa

✅ Mendukung dakwah dan pemberdayaan umat


Yuk Tunaikan Kafarat Hari Ini

Tidak perlu bingung dan tidak perlu menunda.

Tinggal hitung jumlah kewajiban, sesuaikan nominalnya, lalu tunaikan melalui Program Kafarat Kencleng Masjid Digital LAZNAS Dewan Dakwah.

Semoga Allah menerima taubat kita, menghapus kesalahan, dan menggantinya dengan keberkahan serta pahala yang berlipat ganda.

 "Barang siapa yang memudahkan urusan seorang mukmin, maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat." (HR. Muslim)


Donasi Terbaru
Tidak ada informasi
Dokumen
Dokumen tidak tersedia

Program Utama