Dana Operasional
LAZNAS Dewan Da'wah memiliki komitmen kuat bahwa dalam membiayai operasional harus sesuai dengan perbaznas No.1 tahun 2016 dan Fatwa MUI No.8 tahun 2011 antara lain sebagai berikut :
- Penerimaan Hak Amil dari dana Zakat paling banyak 12,5% (dua belas koma lima persen) dari penerimaan dana Zakat.
- Dalam hal penerimaan hak amil dari dana Zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mencukupi, biaya operasional dapat menggunakan alokasi dari dana infak/sedekah dan DSKL paling banyak 20% (dua puluh persen) dari penerimaan dana infak/sedekah dan DSKL.