Dana Operasional

LAZNAS Dewan Da'wah memiliki komitmen kuat bahwa dalam membiayai operasional harus sesuai dengan perbaznas No.1 tahun 2016 dan Fatwa MUI No.8 tahun 2011 antara lain sebagai berikut :
  1. Penerimaan Hak Amil dari dana Zakat paling banyak 12,5% (dua belas koma lima persen) dari penerimaan dana Zakat.
  2. Dalam hal penerimaan hak amil dari dana Zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mencukupi, biaya operasional dapat menggunakan alokasi dari dana infak/sedekah dan DSKL paling banyak 20% (dua puluh persen) dari penerimaan dana infak/sedekah dan DSKL.